Tarif Resmi Pembuatan, Perpanjangan dan Mutasi SIM 2015

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah salah satu syarat penting dari kelengkapan berkendara secara mutlak harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan. Demikian pentingnya peranan SIM, maka saat berkendara tanpa memiliki SIM memang akan dianggap sebagai suatu pelanggaran dalam tata tertib lalu lintas yang akan berakibat pada penindakan ataupun pemberian saksi dari petugas kepolisian.

Adapun peraturan mengenai tata tertib berlalu lintas yang satu ini sangat jelas tertuang pada Pasal 77 ayat 1 yang menyebut bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang mengendarai kendaraan miliknya di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM sesuai dengan jenis dari kendaraan yang dikemudikan oleh sang pengendara.

Khususnya bagi Anda yang saat ini berada di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi), pembuatan SIM ataupun perpanjang SIM untuk saat ini sudah semakin mudah dan juga murah. Dengan tarif yang memang tidak melebihi dari nilai Rp 150.000 (kecuali SIM internasional), di setiap orang yang ingin mengajukan pembuatan, perpanjang maupun mutasi hanya perlu membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan serta membuatnya di Polres yang terdekat. Dengan tarif yang saat ini cukup terjangkau, sudah barang tentu pemilik kendaraan tidak memiliki suatu alasan apapun lagi untuk berkendara tanpa melengkapinya dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

tarif resmi pembuatan sim

Tarif pembuatan serta perpanjangan SIM sendiri sudah tertuang secara terperinci di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. Dimana Peraturan Pemerintah (PP) tersebut kemudian menjadi suatu acuan mengenai jumlah biaya yang dikenakan kepada setiap pemohon atau pemilik kendaraan ketika membuat maupun memperpanjang SIM. Tarif, syarat dan juga tata cara di dalam pembuatan SIM sebenarnya dapat ditemukan dengan mudah melalui jejaring sosial milik Humas Polri. Bagi Anda yang membutuhkan informasi mengenai tarif pembuatan ataupun perpanjangan SIM A, B, B1,B1, C serta D tahun 2015 ini, maka silahkan simak daftar tarif yang ada dibawah ini.

Tarif terbaru pembuatan SIM baru:

1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B1: Rp 120.000
3. SIM B2: Rp 120.000
4. SIM C: Rp 100.000
5. SIM D (bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus): Rp 50.000
6. SIM Internasional: Rp 250.000

Tarif terbaru perpanjangan SIM:

1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus): Rp 30.000
6. SIM Internasional: Rp 225.000

Untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM sendiri biasanya juga akan dikenakan biaya tambahan sebagai biaya asuransi sebesar Rp 30.000.

Demikian merupakan ulasan mengenai tarif secara resmi untuk pembiayaan pembuatan atau untuk pembuatan SIM A, B1, B2, C maupun D serta mutasi SIM yang terbaru di tahun 2015 yang mungkin di saat ini dapat Anda jadikan sebagai sumber referensi ketika akan melakukan pembuatan ataupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor kepolisian. Silahkan siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk membuat atau memperpanjang SIM. Selanjutnya serahkan dan ikuti prosedur dari pihak kepolisian yang terdekat di kota Anda untuk membuat dan juga memperpanjang SIM. Adapun informasi ini juga dapat Anda sampaikan kepada keluarga, teman atau kerabat yang di dalam waktu dekat ini ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sehingga tidak akan lagi bingung dengan biaya yang harus disiapkannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Rahasia Pampers Orang Dewasa Confidence Jadi Favorit Banyak Orang

Mengulas Merk Laptop Dell Lengkap yang Perlu Anda Ketahui

Jadwal MotoGP 2016 Trans7 Terlengkap